Abdul Rachman Tegaskan Keabsahan Kepemilikan Tanah Seluas 537 Hektar di Area 88

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90 :

Rokan Hilir, RiauAbdul Rahman Silalahi, pemilik lahan seluas 537 hektar di Kecamatan Tanah Putih, Desa Rantau Bais, Area 88, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menegaskan hak kepemilikannya atas tanah tersebut. Dalam pernyataannya, Abdul Rahman didampingi kuasa hukumnya, Wiji, S.H., yang berasal dari Jakarta. Selasa (28/01/2025).

Juga turut didampingi anggota Pemuda Pancasila dari Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir, termasuk Wakil Ketua 1 MPC PP Rohil, Ria Setiawan Nasution.

banner 325x300

Abdul Rahman menyampaikan bahwa sejumlah media online dan YouTube beberapa waktu lalu telah mempublikasikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait status kepemilikan lahan sah milik saya tetapi Seolah milik Dewi Maya tanjung. “itu tidak benar.” Ucap nya.

 

Wakil ketua 1 MPC PP kabupaten Rokan hilir, Riasetiawan Nasution juga menyampaikan bahwa hak kepemilikan lahan ini sah milik sdr. Abdul Rahman Silalahi Sah secara hukum, dan Dokumen kepemilikan yang di memiliki oleh pihaknya serta bukti otentik pembayaran kepada Winarko dan Uang Perdamaian yang di minta oleh Dewi Maya tanjung ada buktinya sudah di perlihatkan kepada semua pihak yang ada di lokasi lahan tersebut Asli dan sah.

Seluruh masyarakat harus pandai menyimak kasus saya ini, Dewi Maya tanjung hanya berani koar-koar mengklaim tanpa dasar yang jelas, saya datang hari ini ke lahan milik saya yang sempat terkendala pengelolaan nya selama hampir 3 bulan di karena Ulah orang-orang yang Zalim terhadap saya. Tapi Pengacara saya sudah urus semua secara Bertahap baik itu yang menyangkut tindak pidana ataupun perdata. Ucap nya. “Semua pihak yang patut di duga ingin ikut ikutan.”ujar Abdul Rahman di lokasi.

BPPH MPC PP ROHIL ANDREAS HUTAJULU SH., MH.& FATNER, menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru.

“Kami akan menggunakan hak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika terbukti ada pelanggaran dalam pemberitaan,” ujar Andreas Hutajulu.

Andreas juga menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers yang menegaskan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan menyajikan informasi secara akurat dan adil.

“Kami mendukung Abdul Rahman, khususnya dalam upaya untuk mempertahankan miliknya demi menegakkan keadilan atas hak kepemilikannya,” kata Ria Setiawan Nasution, Wakil Ketua 1 MPC PP Rohil.

Dalam kesempatan itu, Abdul Rahman di dampingi Dankoti Rohul Hermanto Situmorang., Waka 1 MPC Rokan Hilir  juga Ketua PAC Kecamatan Tanah putih Surgani beserta Anggota juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan prinsip hukum dan keadilan dalam menyikapi persoalan ini,” tegas Abdul Rachman. (Red)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *