Kampar, Riau — Insiden kekerasan kembali terjadi di kawasan konflik lahan Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Lima petugas keamanan (Satpam) dari PT NKS, selaku pihak outsourcing Koperasi Eno Nenek Senama (KNES), menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga mengaku sebagai anggota satuan elit TNI, Kopassus.
Peristiwa yang terjadi pada awal November 2025 tersebut menimbulkan kepanikan di lokasi. Para korban mengalami luka-luka akibat pemukulan dan penodongan senjata api, hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Kuasa hukum PT NKS, Mohammad Syerland Orza, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menyebut aksi main hakim sendiri seperti itu mencederai rasa keadilan dan mencoreng nama baik institusi TNI.
“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif dan kekerasan seperti ini,” tegas Syerland saat diwawancarai, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, konflik antara Koperasi KNES dan Koperasi Koposan telah berlangsung cukup lama. Ketegangan antara kedua belah pihak berulang kali terjadi akibat perebutan lahan sawit yang status pengelolaannya masih bersengketa.
Syerland menuding pihak Koperasi Koposan diduga menghasut warga untuk mengambil alih lahan tersebut dengan melibatkan oknum yang mengaku sebagai anggota TNI.
“Satpam PT NKS hanya melaksanakan tugas pengamanan sesuai prosedur. Namun mereka justru mendapat kekerasan dan ancaman senjata api dari pihak yang mengaku aparat,” ujarnya.
Pihak PT NKS telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar di Bangkinang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Polisi Militer TNI (POM TNI) terhadap para pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI.
Kuasa hukum PT NKS meminta agar aparat penegak hukum dan institusi TNI segera mengambil langkah hukum tegas demi menjaga marwah hukum dan keamanan masyarakat di wilayah Tapung Hulu.
Sanksi Berdasarkan Aturan Hukum TNI:
Jika benar terdapat oknum anggota TNI aktif yang terlibat dalam kekerasan ini, maka mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana militer dan disiplin militer sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Anggota TNI dilarang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau mencemarkan nama baik TNI.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana militer atau tindakan disiplin.
2. Pasal 103 ayat (1) KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)
Anggota militer yang melakukan penganiayaan terhadap warga sipil dapat dipidana penjara militer sesuai berat ringannya akibat.
3. Pasal 351 KUHP (Hukum Pidana Umum)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan jika mengakibatkan luka berat paling lama 5 tahun.
4. Peraturan Disiplin Prajurit TNI (Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2020)
Setiap prajurit wajib menjunjung tinggi kehormatan TNI, tidak boleh bertindak arogan, dan tidak boleh menggunakan kekuatan secara tidak sah terhadap warga sipil.
Pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga pemecatan tergantung tingkat pelanggaran.
Kesimpulan:
Jika benar terbukti ada oknum TNI yang mengaku Kopassus dan melakukan penganiayaan di Tapung Hulu, maka kasus ini harus diproses oleh Polisi Militer TNI bekerja sama dengan Polres Kampar.
Penegakan hukum tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI serta memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan di negara hukum Indonesia. (Red**)


=======
<<<=====>>>

:


















