Kapolres Rohil Fasilitasi Mediasi Kelompok Warga dan PT Ujung Tanjung Sejahtera

Breaking News

KEPOLISIAN SIAP MENJADI PENENGAH DAN PENGAMAN AGAR TIDAK TERJADI BENTROKAN ANTARA WARGA DAN PERUSAHAAN.
banner 120x600
banner 728x90 :

ROKAN HILIR — Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni memimpin langsung mediasi antara Kelompok Wanton Siringo Ringo dan KSO PT Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) terkait pengelolaan lahan perkebunan Rumbia I dan II, eks PT Gunung Mas Raya (Ivomas Group), di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang digelar di BIT Cafe, Jalan Lintas Riau–Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, pukul 09.30 WIB itu dihadiri unsur Forkopimda, pejabat daerah, dan perwakilan masyarakat.

banner 325x300

Turut hadir Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, Danyon B Pelopor Menggala Junction AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, Anggota DPRD Rohil Hamza, Danramil 03 Kapten Inf Hairul Anwar, Kadisnaker Firdaus, Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, serta pihak perusahaan.

Dalam arahannya, Kapolres Isa Imam Syahroni menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan jalur hukum.

Upaya Polres Rohil Jaga Kondusivitas di Tengah Sengketa Lahan Perkebunan Rumbia I dan II

“Secara hukum masyarakat tidak boleh mengambil yang bukan haknya, dan perusahaan pun tidak boleh melakukan kekerasan. Jika kejadian serupa terulang, kami akan proses sesuai hukum,” ujar Isa Imam Syahroni.

Ia menegaskan bahwa kepolisian siap menjadi penengah dan pengaman agar tidak terjadi lagi bentrokan antara warga dan perusahaan.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan damai,” katanya.

Mediasi berlangsung dalam suasana tertib. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan. Wakil Bupati Jhonny Charles mengimbau semua pihak menahan emosi dan mengedepankan dialog terbuka.

Setelah pembahasan panjang, tercapai kesepakatan antara Kelompok Wanton Siringo Ringo dan PT UTS, yang mencakup delapan poin utama:

1. Upah panen ditetapkan sebesar Rp350 per kilogram.

2. Sistem angkutan TBS dibagi dua antara masyarakat dan perusahaan.

3. Seluruh hasil panen dikirim ke PKS PT UTS.

4. Upah brondolan sebesar Rp1.000 per kilogram.

5. Tenaga kerja dikelola oleh vendor yang ditunjuk Pj Penghulu Balam Sempurna dan diawasi langsung oleh penghulu.

6. Tenaga pengamanan dari luar daerah dikembalikan, dan pengamanan berikutnya dilakukan oleh TNI–Polri.

7. PT UTS menanggung biaya perawatan tujuh warga yang menjadi korban dalam insiden sebelumnya.

8. Masyarakat berkomitmen tidak lagi memanen secara sepihak serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Mediasi berakhir pukul 11.40 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh peserta memberikan apresiasi atas peran aktif Polres Rokan Hilir dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai.

“Polres Rokan Hilir akan terus hadir menjadi solusi di tengah masyarakat, agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas,” tutup AKBP Isa Imam Syahroni.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali di bawah pengawasan personel Polres Rokan Hilir.

(Sah Siandi Lubis)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *