Rokan Hilir — Kasus dugaan asusila yang menyeret nama Pejabat (PJ) Penghulu Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 September 2025 itu disebut bermula di salah satu tempat hiburan karaoke di kawasan Bagan Batu, dan berlanjut ke salah satu hotel di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan tindak asusila tersebut melibatkan seorang pejabat berinisial Markis. Pihak keluarga melalui perwakilannya, Wawan, menyebut bahwa kasus ini sempat diupayakan damai, namun hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perdamaian tidak berarti kasus ini berhenti, karena kami percaya kebenaran akan muncul dari hasil penyelidikan,” ujar Wawan kepada wartawan.
Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dan korban pada Senin (13/10/2025), serta sejumlah saksi pada Rabu (15/10/2025).
Kanit PPA Polres Rokan Hilir, Ipda Randi Tamba, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan tetap mengedepankan asas perlindungan terhadap anak maupun korban.
“Semua saksi sudah kami periksa secara bertahap. Proses masih berjalan dan kami pastikan setiap keterangan akan diverifikasi sesuai fakta,” ujar Ipda Randi Tamba saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Pemerhati hukum menilai, apabila dalam proses penyidikan terbukti adanya pelanggaran hukum, maka sanksi kepegawaian terhadap oknum yang bersangkutan juga dapat diterapkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung. (Red)