JAKARTA, 3 Juli 2025 — Mahasiswa Rokan Hilir yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rohil–Jakarta melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI, mendesak agar Satgas segera turun langsung ke lokasi dan menyita kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh mafia lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas maraknya praktik pengalihfungsian hutan negara menjadi kebun sawit ilegal, yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha dan mafia lahan tanpa izin yang sah, dan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan serius dari negara.
KRONOLOGIS PELANGGARAN: RIBUAN HEKTARE HUTAN DIKAPLING MAFIA
Temuan lapangan GARMASI menunjukkan bahwa di beberapa kecamatan di Rohil — seperti Kecamatan Pasir Limau Kapas (Sungai Daun), Kubu, Bangko, dan Simpang Kanan — ribuan hektare hutan negara telah disulap menjadi kebun sawit yang sudah panen dan berproduksi, namun tanpa legalitas dari pemerintah. Pelaku diduga menikmati hasil jutaan rupiah per bulan dari lahan yang sejatinya milik negara.
DAFTAR NAMA TERDUGA PENGUASA LAHAN ILEGAL
GARMASI Rohil menyampaikan nama-nama pihak yang diduga kuat menguasai kawasan hutan secara ilegal:
1. Awi – ±900 Hektare
2. Berlin – ±924 Hektare
3. A’I – ±170 Hektare
4. Ameng – ±250 Hektare
5. Amin Bintang Terang – ±115 Hektare
6. Sumbul Alam Jaya – ±100 Hektare
7. Tarigan – ±500 Hektare
8. H. Hakim – ±110 Hektare
9. Haji Anton – ±100 Hektare
STATEMENT KETUA UMUM GARMASI ROHIL – JAKARTA, MULYADI
“Ini bukan soal lahan biasa, ini adalah perampasan ruang hidup rakyat dan pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan. Negara jangan kalah sama mafia! Satgas PKH kami minta TURUN SEKARANG dan SITA SELURUH KAWASAN yang telah mereka rampok. Jangan hanya bersih-bersih di Tesso Nilo, tapi buta di Rohil!” Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rohil – Jakarta
TUNTUTAN AKSI GARMASI ROHIL:
1. Satgas PKH segera turun ke lokasi dan lakukan penyitaan lahan.
2. Kosongkan seluruh kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
3. Proses hukum terhadap nama-nama pelaku tanpa pandang bulu.
4. Kembalikan kawasan hutan sebagai penyangga ekologi.
5. Laporkan hasil kerja Satgas secara terbuka ke publik.
DASAR HUKUM TINDAKAN PENYITAAN:
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
• Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
• Permen LHK No. P.17/2022 tentang Penanganan Penguasaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
PENUTUP
Jika tidak ada tindakan tegas dari Satgas PKH dalam waktu dekat, GARMASI Rohil menyatakan siap melakukan gelombang aksi lanjutan di tingkat nasional, menggandeng masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan mahasiswa se-Indonesia untuk melawan mafia perusak hutan dan menuntut keadilan ekologis di bumi Lancang Kuning.