Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah menjadi 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang bekerja dengan sistem lima hari dalam seminggu akan menjalankan jam kerja dari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30, dengan istirahat selama 60 menit.
Penetapan jam kerja ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing. Dengan demikian, setiap instansi dapat menyesuaikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi operasional mereka.
Sementara itu, bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja dapat ditetapkan berbeda berdasarkan pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini dilakukan agar efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga selama bulan Ramadan.
Meskipun terdapat pengurangan jam kerja, pemerintah menegaskan bahwa hal ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh instansi pemerintahan dan ASN tetap diwajibkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus menyesuaikan ritme kerja selama bulan Ramadan. Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan produktivitas meskipun jam kerja mengalami penyesuaian.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah di bulan suci Ramadan. Selain itu, penyesuaian jam kerja ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan serta kesejahteraan ASN agar tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, baik ASN maupun masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal tanpa adanya hambatan berarti selama bulan Ramadan.
(Sah Siandi Lubis)
Sumber:
Instagram Kemenpanrb