Rokan Hilir – Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Pirlok PTPN-V di Tanah Putih, seluas 4,6 hektar, yang berlokasi di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. diduga telah ditelantarkan oleh PTPN-IV Tanah Putih.
Hasil pantauan di lapangan pada Jumat, (07/02/2025) menunjukkan bahwa kondisi lahan tersebut sangat tidak terawat. Semak belukar dan anak kayu tumbuh liar di area yang seharusnya dikelola oleh PTPN-V.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Asisten Umum (Asum) PTPN-V Tanah Putih, Herlambang, menyampaikan bahwa lahan tersebut tetap mendapatkan perawatan berkala.
“Walaikumsalam pak, terima kasih infonya. Untuk lahan terkait HGB di PIRLOK tetap dilakukan perawatan secara berkala, dan untuk buah TBS tetap dipanen oleh pihak manajemen Kebun Tanah Putih,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya apakah kondisi lahan tersebut sudah sesuai dengan standar perawatan PTPN-V, ia menyatakan bahwa areal tersebut belum masuk masa rotasi perawatan.
Pernyataan pihak PTPN-V ini berbeda dengan kondisi di lapangan. Seorang warga yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa lahan tersebut memang telah lama tidak terawat.
“Sejak beberapa tahun lalu, kondisi lahan ini memang semak seperti ini,” ungkap warga tersebut.
Bahkan, penghulu atau kepala desa setempat pernah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dialihkan ke pemerintah desa, supaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak PTPN-V.
“Sungguh sayang, lahan seluas itu dibiarkan begitu saja. Andaikan lahan itu diserahkan ke pemerintah desa, tentu akan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar seorang warga lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, disebutkan bahwa HGB dapat dicabut jika tanahnya tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau ditelantarkan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait landreform, tanah yang ditelantarkan dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
Masyarakat dan pemerintah desa berharap agar PTPN-V, dapat lebih serius dalam mengelola lahan tersebut atau mempertimbangkan opsi pelepasan lahan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Dengan begitu, lahan seluas 4,6 Hektar tersebut tidak akan sia-sia dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah daerah segera mengevaluasi terkait pengelolaan lahan HGB Pirlok oleh PTPN ini. Jika terbukti PTPN-V menelantarkan lahan tersebut, maka pemerintah daerah maupun masyarakat dapat mengajukan permohonan agar lahan tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar dan diambil alih sesuai ketentuan yang berlaku.
(S. Lubis)