Bagansiapiapi– Hati- hati ya Bray, baik itu Penghulu, Penjabat Penghulu (PPPK) dan Perangkat Kepenghuluan yang Terlibat Politik Praktis Bisa Diberhentikan.
Artinya Kepala Desa (Penghulu) beserta Perangkat Desa yang kedapatan terlibat politik Praktis akan dikenakan sangsi administratif, Pemberhentian sementara bahkan bisa di berhentikan dari Jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan terbaru pertanggal 4 (empat) Oktober 2024 bersifat Segera yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Dirjen BPD ditujukan kepada Pj Gubernur Riau Nomor 100.3.3/5036/BPD yaitu tentang Tanggapan atas penunjukkan penjabat Penghulu (Kepala Desa) dan netralitas Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hilir.
Lahirnya Peraturan tegas dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen BPD tersebut lantaran surat Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2024/304 pertanggal 26 September 2024 hal penunjukan Pj Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK dan Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal tentang netralitas ASN dan sebagi Pj Penghulu dan Perangkat Desa.
Dalam surat balasan ini dengan jelas tanpa ambigu menegaskan bahwa hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj. Penghulu serta laporan Plt Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Pj Penghulu dan perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pilkada.
Kemudian, dalam surat dengan nomor Nomor 100.3.3/5036/BPD yang bersifat segera ini di jabarkan bahwa landasan hukum undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain:
1) pasal 29 huruf b menyatakan bahwa ” Kepala Desa dilarang membuat keputusan sendiri yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
2) pasal 29 huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau Pilkada. Lalu pada angka 3 (tiga) seterusnya hingga ke poin 7 dan seterusnya.
Puncaknya ditegaskan pada angka 8 pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa ” Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan atau Tertulis ”