Bendahara DPP MALPAHI, Riasetiawan Nasution, Apresiasi sikap tegas GARMASI
banner 120x600
banner 728x90 :

GARMASI Laporkan Dugaan Mafia Lahan di Rohil ke Satgas PKH Kejagung RI

Jakarta – Maraknya aktivitas penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini mendapat perhatian serius dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta.

banner 325x300

Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia lahan tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui laporan bernomor 113/GARMASI-J/V/2025.

Dalam laporan itu, disebutkan sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan telah mengalihfungsikan ribuan hektare hutan menjadi kebun kelapa sawit. Mereka antara lain:

1. Awi

2. Berlin

3. Rudi Karim

4. A’I

5. Ameng

6. Amin Bintang Terang

7. Sumbul Alam Jaya

8. Tarigan

9. Hakim Hakim

10. Haji Anton

Lokasi aktivitas ilegal ini teridentifikasi di dua wilayah utama, yakni:

Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas

Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir

Mereka diduga telah membuka dan mengelola kebun kelapa sawit berskala besar, yang bahkan telah memasuki tahap produksi, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas kehutanan.

Hasil Investigasi: Kerusakan Ekologis dan Kerugian Negara

Berdasarkan pemantauan GARMASI, laporan masyarakat, dan analisis peta kehutanan, ditemukan indikasi kuat bahwa ribuan hektare kawasan hutan telah dialihfungsikan secara ilegal. Aktivitas ini telah menimbulkan berbagai persoalan serius, seperti:

Hilangnya potensi pajak dan pendapatan negara dari HGU

Kerusakan ekosistem akibat deforestasi

Meningkatnya konflik agraria di masyarakat

Perampasan ruang hidup masyarakat adat dan lokal

Dasar Hukum dan Tuntutan GARMASI

GARMASI menegaskan bahwa praktik ini melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Atas dasar itu, GARMASI menyampaikan tuntutan tegas kepada:

1. Kementerian LHK RI

Turun langsung ke lokasi dan verifikasi data

Audit perizinan HGU dan perpajakan

Kembalikan fungsi kawasan hutan sebagai ekosistem lindung

2. Satgas PKH

Sita seluruh lahan yang dikuasai secara ilegal

Lakukan tindakan administratif dan penertiban fisik. Ungkap hasilnya ke publik secara transparan

3. Kejaksaan Agung RI

Ambil alih penanganan kasus ini Tetapkan para terduga sebagai tersangkaTuntut hukuman maksimal

4. POLRI

Lakukan penyelidikan pidana kehutanan secara menyeluruh.Pastikan keamanan selama proses penindakan Pernyataan Ketua Umum GARMASI “Praktik mafia lahan di Rokan Hilir bukan lagi isapan jempol. Negara tidak boleh kalah dari mafia lahan. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa yang peduli terhadap keadilan lingkungan dan kedaulatan negara atas hutannya.” Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rohil–Jakarta

Dukungan dari Aktivis Lingkungan

Riasetiawan Nasution, selaku Bendahara (MAPALHI) Masyarakat Pecinta Lingkungan) DPP, turut menyampaikan harapannya:

“Kami berharap pihak-pihak yang berwenang segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Media juga berperan penting untuk mengawal dan mengungkap kasus ini demi lingkungan dan keadilan sosial.” (Riasetiawan)

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *